Majelis hakim pengadilan Jakarta Barat memutus terdakwa Lucinta Luna bersalah dan terbukti menggunakan narkotika golongan satu. <br /><br />Link terkait: <br />https://www.suara.com/entertainment/2020/09/24/071000/pengacara-yakin-lucinta-luna-akan-bebas-dari-tuntutan-jaksa<br /><br />"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Majelis hakim membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).<br /><br />Hakim pun memutus kekasih Abash itu, pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah.<br />Selengkapnya dalam video ini.<br /> <br />Video Editor: Yulita Futty<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom