SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, setelah seluruh dakwaan dinilai tidak terbukti. <br /> <br />MeMiles merupakan sebuah aplikasi investasi penyedia jasa iklan. Di awal pengungkapan kasus ini, polisi menyebut pengelola MeMiles telah menyedot dana anggota hingga Rp 750 miliar. <br /> <br />Tim penasihat hukum bos MeMiles langsung menggelar pertemuan untuk berkomunikasi dengan para member MeMiles. <br /> <br />Pihak MeMiles menyebut menerima hasil putusan bebas dan menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lanjutan yang diperintahkan pengadilan. <br /> <br />Sebelumnya, kasus investasi MeMiles mulai mencuat pada Januari 2020 lalu. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kendaraan roda empat diamankan oleh Polda Jawa Timur. <br /> <br />Sejumlah publik figur seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mambo, desainer Adjie Notonegoro, hingga pengusaha Ari Sigit sempat diperiksa menjadi saksi kasus ini. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />