SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hajatan konser dangdut di Polda Jawa Tengah, Rabu (30/09/2020). <br /> <br />Ia diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar 56 pertanyaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang sebagai tersangka atas jeratan undang-undang kekarantinaan kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. <br /> <br />Ia hanya dikenai wajib lapor setiap hari di Polda Jawa Tengah. <br /> <br />Wasmad disangkakan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. <br /> <br />Ia terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. <br /> <br />Penyidikan kasus ini sendiri masih terus berjalan di Polda Jawa Tengah. <br /> <br />Sebelumnya, konser dangdut untuk memeriahkan hajatan digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. <br /> <br />Tanpa protokol kesehatan, ribuan warga hadir dalam pesta. <br /> <br />Selain proses hukum yang berjalan, Dinas Kesehatan juga melakukan tes usap atau swab kepada keluarga, warga dan petugas yang terlibat dalam konser dangdutan itu. <br /> <br />