BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Operasi yustisi penegakan perwali No. 68 Tahun 2020 telah berlangsung di Banjarmasin selama beberapa pekan terakhir. <br /> <br />Namun penerapannya masih menuai tanda tanya di masyarakat, seperti kewajiban menggunakan masker kendati sendirian berada dalam kendaraan roda empat. <br /> <br />Menjelaskan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menyebut secara normatif ketentuan itu berlaku sebab sudah merupakan aturan yang tercantum dalam perwali. <br /> <br />Peraturan yang tak lain adalah template dari instruksi kementerian dalam negeri yang berlaku secara nasional. <br /> <br />Dimana secara yuridis, menurut Machli Riyadi yang juga merupakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 banjarmasin, menyatakan setiap warga yang beraktifitas tanpa masker di luar rumah dapat dikenai sanksi. <br /> <br />Sementara secara epidemiologi, kewajiban tetap bermasker dikarenakan 90 persen lebih pasien covid-19 tidak bergejala. <br /> <br />Sehingga asas sehati-hatian diterapkan. <br /> <br />"Kita tidak tahu orang yang di mobil ataupun kendaraan roda dua dia positif atau negatif. Sehingga dengan mengedepankan asas kehjati-hatian setiap orang gunakan masker," terang Machli Riyadi. <br /> <br />Langkah tersebut juga mengingat pengemudi mobil yang seorang diri tidak bisa dipastikan kemudian tidak akan mengangkut penumpang. <br /> <br />Sehingga droplet yang jatuh saat tak bermasker bisa saja mengenai penumpang setelahnya. <br /> <br />