Surprise Me!

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

2020-10-02 1,250 Dailymotion

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Penertiban ini dilakukan petugas gabungan di jalan protokol Kabupaten Pekalongan, yaitu di tugu 0 kilometer. Sasarannya adalah baliho atau spanduk calon bupati dan wakil bupati Pekalongan. <br /> <br />Penertiban APK ini, karena melanggar tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta pemilu kepala daerah. APK yang terpasang juga tidak sesuai Desain yang dilaporkan ke KPU. <br /> <br /> <br /> <br />Menurut Bawaslu ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipakai untuk memasang APK. Antara lain, jalan protokol, kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah, kantor TNI dan Polri dan jembatan. <br /> <br /> <br /> <br />Hari pertama pelaksanaan pencopotan APK yang melanggar, petugas menyisir ke sejumlah Kecamatan, diantaranya ialah Kajen, Kesesi dan Sragi. <br /> <br /> <br /> <br />Total dari beberapa Kecamatan Bawaslu sudah menurunkan 100 lembar lebih APK yang melanggar. Kegiatan penertiban APK sendiri akan terus dilakukan hingga masa tenang sebelum pencoblosan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon