DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI kembali digelar melalui persidangan tele conference atau online. <br /> <br />Dalam sidang ini jaksa penuntut umum membacakan sekitar 20 halaman bantahan nota keberatan dari terdakwa. <br /> <br />Di dalam persidangan juga terjadi beberapa kali protes dari kuasa hukum terdakwa yakni dengan adanya gangguan suara atau audio saat persidangan berlangsung tele conference dan sudah dibuktikan juga terhadap jaksa yang bertugas di dalam ruang sidang di Polda Bali. <br /> <br />Terdakwa Jerinx juga kesal terhadap persidangan melalui online karena banyaknya gangguan di suara. <br /> <br />"Gangguan suara tadi nggak menagada-mengada, jika Selasa depan dipaksa tetap online, berarti sidang ini memang sidang pesanan, jadi hasilnya sudah ditetapkan, oke," kata Jerinx di dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020). <br /> <br /> <br /> <br />