JAKARTA, KOMPAS.TV Kasus kolase foro Wapres Maruf Amin dengan Kakek Sugiono berujung ke ranah hukum. <br /> <br />Ramai dibicarakan publik dan media sosial, akhirnya polisi menangkap sang pelaku. <br /> <br />Faktanya pelaku adalah ketua MUI Tanjung Balai, Sumatera Utara. <br /> <br />Sulaiman Marpaung berusia 37 tahun kini berurusan dengan polisi dan telah ditangkap pada Jumat (02/10/2020). <br /> <br />Unggahan kolase yang dibuat Sulaiman menggunakan akun Facebook bernama Oliver Leaman S. <br /> <br />Sulaiman Marpaung ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang telah disita polisi. <br /> <br />Di antarnya ada 1 ponsel warna hitam, 1 kartu SIM ponsel, 1 akun Facebook Oliver Leaman S. <br /> <br />Atas perbuatannya, Sulaiman Marpaung disangkakan Pasal tentang UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. <br /> <br />
