Surprise Me!

Fakta Viral Mobil Dinas TNI Dipakai Sipil

2020-10-03 1,222 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Naik mobil dinas TNI berujung viral dialami pria berbaju putih yang belum diketahui namanya itu. <br /> <br /> "Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik yang beredar, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas"tulis akun Instagram @ indopostofficial. <br /> <br />Si perekam yang mengaku sebagai wartawan sempat menanyakan apakah si pengemudi adalah anggota TNI. <br /> <br />Pengemudi itu sempat menjawab dirinya adalah anggota TNI, namun jawaban menjadi berubah ketika sudah didesak dengan beberapa pertanyaan. <br /> <br />Sang pengemudi yang kini tengah viral itu kemudian mengaku bahwa bukan anggota TNI AD aktif. <br /> <br />Pengakuannya sebagai tentara hanya candaan belaka. <br /> <br />Pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tengah menyelidiki video tersebut. <br />"Sedang ditangani Puspomad," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, Jumat (2/10/2020) seperti dikutip dari @ indopostofficial. <br /> <br />Dikutip dari Kompas.com menuliskan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012, penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu. <br /> <br />Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5). <br /> <br />Hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon