DONGGALA, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kecamatan Labuan dan Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, membubarkan dua acara resepsi pernikahan di Desa Labuan Lelea dan Di Desa Wani 2, sabtu (3/10/2020). <br /> <br />Pembubaran resepsi pernikahan warga tersebut dilakukan satgas penanganan covid Donggala untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19, khususnya Kecamatan Labuan dan Tanantovea. <br /> <br />Menurut Kapolsek Labuan, IPDA Moh. Fikri, penindakan ini dilakukan karena gugus tugas covid-19 Kabupaten Donggala masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan, hal itu mengingat Kabupaten Donggala kini masih berstatus zona merah sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi. <br /> <br />Acara resepsi, belum dapat digelar karena berpotensi menjadi titik penyebaran baru covid-19, sehingga warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja. <br /> <br />Saat ini angka pasien covid di Sulawesi Tengah sudah mencapai 461 kasus, per tanggal 3 oktober 2020 terdapat 11 kasus baru covid-19, kasus itu masing-masing 4 orang asal Kota Palu, 5 orang Kabupaten Sigi dan 2 Orang Kabupaten Morowali. <br /> <br />Di Kabupaten Donggala sendiri terdapat 23 pasien positif covis 19 yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Donggala. <br /> <br /> <br />#CegahCovid19 #PestaPernikahanSaatPandemi #Covid19 <br /> <br />
