JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengikuti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja / Omnibus Law. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu RUU Cipta Kerja, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabtu (3/10/20). <br /> <br />Menurut Airlangga, pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat dimasukkan ke dalam sidang paripurna, sebelum masa sidang atau tanggal 8 Oktober 2020 mendatang. <br /> <br />Airlangga menambahkan, selesai tahapan pengambilan keputusan tingkat satu, maka akan naik ke tingkat dua dan setelah itu akan masuk dalam sidang paripurna. <br /> <br />Terlepas dari pro dan kontra RUU Cipta Kerja, Menko Perekonomian mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan fraksi fraksi di DPR. <br /> <br />RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70 Undang-undang. <br /> <br />11 klaster dalam RUU Cipta Kerja di antaranya adalah; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). <br /> <br /> <br />