JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penetapan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja / Omnibus Law, dalam rapat pengembalian keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sabtu (3/10/20) malam. <br /> <br />Penolakan disampaikan oleh anggota Baleg dari fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah. <br /> <br />Menurut Ledia, cakupan yang luas terkait pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara mendalam. <br /> <br />Ledia menambahkan, perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sudah sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama. <br /> <br />Selain itu, PKS merasa RUU Cipta Kerja dinilai tidak tepat dalam membaca situasi, mendiagnosis dan menyusun resep permasalahan ekonomi di Indonesia. <br /> <br />Ledia mengatakan, pada kenyataanya yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja tersebut bukanlah masalah utama yang menjadi faktor penghambat investasi. <br /> <br />Ledia memberi contoh, perihal formulasi pemberian pesangon yang menurutnya tidak didasari atas analisa yang komperehensif. <br /> <br />