JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta publik untuk tidak pesimistis dengan RUU Cipta Kerja yang berpeluang disahkan menjadi undang-undang saat DPR menggelar rapat paripurna mendatang. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura, di Pondok Pesantren Annuqayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. <br /> <br />Mahfud menambahkan, setiap undang-undang disahkan, wajar ada penolakan dari publik, dan penyelesaian penolakan terhadap undang-undang ada jalurnya, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja, telah disetujui di pembahasan tingkat satu DPR pada Sabtu malam. Tujuh dari sembilan fraksi menyatakan mendukung terhadap isi RUU Cipta Kerja. <br /> <br />Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam. <br /> <br />Pembahasan di tingkat satu DPR ini menyetujui seluruh rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat. <br /> <br />Kedua fraksi itu masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Cipta Kerja, salah satunya termasuk persoalan ketenagakerjaan. <br /> <br />Sementara itu, pArtai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak penetapan RUU Cipta Kerja. <br /> <br />Anggota Baleg dari fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, ada poin-poin di RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak menguntungkan pekerja dan tidak ramah lingkungan. <br /> <br />PKS juga menyoroti pasal imunitas pada lembaga pengelola investasi negara, yang tidak diaudit BPK melainkan kantor akuntan publik. <br /> <br /> <br />