KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Kota menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan tersebut, telah dilakukan pelaku selama 7 tahun terakhir, sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). <br /> <br />WA, pria 42 tahun ini tertunduk malu setelah ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku terpaksa diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. <br /> <br />Mirisnya perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku selama 7 tahun terakhir sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Setiap aksinya pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melapor ke orang lain. <br /> <br />Perbuatan cabul itu terbongkar setelah istri pelaku mengetahui aksi keji sang suami. Tidak terima sang anak dicabuli, ibu korban yang didampingi LSM kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Kediri Kota. <br /> <br />Untuk memulihkan psikologi sang anak, Polres Kediri Kota terus melakukan pendampingan melalui unit PPA. Sementara itu pelaku kini juga tengah dilakukan penyelidikan baik secara kejiwaan maupun motif perbuatan tersebut. <br /> <br />Pelaku sendiri kini dijerat pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. <br /> <br />#Kediri #Pencabulan #Anak #Polreskedirikota #Kriminal #Beritakediri <br /> <br />