JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau tes swab. <br /> <br />Patokan biaya ini dibuat untuk kebutuhan tes swab mandiri dan akan berlaku saat surat edaran oleh menteri kesehatan sudah diterbitkan. <br /> <br />Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengkaji 81 fasilitas kesehatan di berbagai daerah untuk menentukan batas atas biaya tes swab. <br /> <br />Harga Rp 900 ribu dinilai sebagai angka patokan yang tepat dengan mempertimbangkan sejumlah komponen. <br /> <br />Pertama jasa sumber pelayanan sumber daya manusia. <br /> <br />Dalam hal ini dokter spesialis mikrobiologi klinik atau patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sample, dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM). <br /> <br />Komponen berikutnya adalah komponen bahan habis pakai termasuk didalamnya alat pelindung diri level 3. <br /> <br />Kemudian harga reagen untuk ekstraksi dan PCR. <br /> <br />Ada pula komponen biaya lain seperti pemakaian listrik, air, dan pengelolaan limbah, dan juga tambahan biaya administrasi, pendaftaran dan pengiriman hasil. <br /> <br />
