KOMPAS.TV - RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. <br /> <br />Sempat terjadi drama "walk out" fraksi demokrat, setelah salah satu anggota fraksi Demokrat bersitegang dengan Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Aziz Syamsudin. <br /> <br />Itulah perdebatan anggota fraksi Demokrat Beny K. Harman dengan Pimpinan Dpr , Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar, yang mewarnai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Usai berdebat, Benny K HARMAN dan fraksi demokrat memilih walk out. <br /> <br />Tujuh fraksi mendukung Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja, PDI-P , Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan PAN yang menerima dengan catatan. <br /> <br />Sementara fraksi demokrat dan fraksi PKS menolak. <br /> <br />Pasca disahkan DPR, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan iklim usaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM. <br /> <br />Tahapan selanjutnya, Undang-Undang Cipta Kerja akan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. <br /> <br />
