Surprise Me!

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

2020-10-06 2,120 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada keterangan pers resmi di gedung Mabes Polri, Selasa (6/10/20). <br /> <br />Karopenmas melanjutkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka artinya proses penyidikan terhadap tersangka jenderal kepolisian tersebut akan dilanjutkan. <br /> <br />Sidang gugatan praperadilan dimulai pada Selasa (6/10/20) pukul 11:00 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon. <br /> <br />Sebagai pihak pemohon, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dibebaskan dari sangkaan atas kasus suap pencabutan red notice terpidana Djoko Tjandra. <br /> <br />Pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon