Surprise Me!

Blak-blakan! Menaker Jelaskan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Jadi Distorsi di Masyarakat

2020-10-06 4,062 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menilai jika banyak distorsi informasi dalam poin-poin UU Cipta Kerja. <br /> <br />Pertama, Ida menjelaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap yang mengacu UU 13 Tahun 2003. <br /> <br />Ia mengatakan poin PKWT atau kerja kontrak UU No.13 Tahun 2003 akan diatur kembali pada UU Cipta Kerja agar sesuai. <br /> <br />"Tambahannya adalah ada perlindungan bagi pekerja PKWT dalam bentuk pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT. Ini yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 13 Tahun 2003," kata Ida kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020). <br /> <br />Ida menegaskan jika UU No.13 Tahun 2003 tentang PKWT tidak didapuk ketentuannya dari UU Cipta Kerja. <br /> <br />Selain itu, ia juga mengatakan jika upah minimum yang dipermasalahkan buruh tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. <br /> <br />"Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ini juga banyak distorsi informasi, banyak yang menganggap bahwa upah minimum Kabupaten/ Kota tidak lagi diatur di UU Cipta Kerja," jelasnya. <br /> <br />Terkait dengan outsourcing <br /> <br />"Ini sama dengan UU 13 Tahun 2003 dan ketentuan dari MK hasil judicial review. Apabila terjadi pengalihan dari perusahaan ahli daya, masa kerja pekerja atau buruh tetap dihitung," <br /> <br />Perusahaan ahli daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan usaha dan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga hal tersebut menunjukkan adanya kepastian-kepastian perlindungan bagi para pekerja. <br /> <br />Ida juga menegaskan tak ada yang berubah dari UU Cipta Kerja termasuk soal hari libur yang dipermasalahkan buruh yang menjadi satu kali libur dalam satu minggu. <br /> <br />"Jadi 7 jam kalau hari kerjanya itu 6 hari, 8 jam kalau hari kerjanya itu 5 hari. Kemudian kita mengakomodasi juga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ini," lanjutnya. <br /> <br />Lebih lengkap terkait penjelasan poin-poin pada UU Cipta Kerja, simak dialog bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon