JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. <br /> <br />Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Napoleon tetap sah. <br /> <br />Hakim menyatakan kesempatan menghadirkan saksi untuk menguatkan materi gugatan telah diberikan. Namun tidak bisa dilakukan pemohon. <br /> <br />Kuasa hukum Napoleon menilai hakim tidak melihat bukti utama yang diajukan. <br /> <br />Sementara polisi menyatakan penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur. <br /> <br />Pasca-putusan praperadilan Napoleon, Polri langsung berkoordinasi dengan kejaksaan. <br /> <br />Polri tengah menunggu analisis berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa. <br /> <br />