Surprise Me!

UU Cipta Kerja Hanya Menguntungkan Pengusaha? Ini Jawab APINDO!

2020-10-07 1,251 Dailymotion

KOMPAS.TV - Meski menuai aksi penolakan di berbagai daerah, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, telah disahkan menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober lalu. <br /> <br />Menanggapi aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Wakil Ketua Dpr, Azis Syamsudin seolah mempersilakan pihak yang tidak setuju, untuk mengajukan uji materi, ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Sementara itu menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengonfirmasi beberapa poin, yang menjadi tuntutan para pekerja. <br /> <br />Kepada program Sapa Indonesia Malam, Selasa 6 Oktober, Ida menjelaskan tentang aturan pegawai kontrak waktu tertentu. <br /> <br />Menaker, Ida Fauziyah juga mengonfirmasi perihal hari libur pekerja dalam undang undang cipta kerja. Juga tentang ketentuan sanksi perusahaan. <br /> <br />Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah, sanksi administrasi akan tetap mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan. <br /> <br />Jika ada perusahaan memberi upah di bawah aturan undang-undang, atau di bawah UMP, tetap akan diberi sanksi. <br /> <br />Selain itu, Menaker menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja ini akan memberi kompensasi atau perlindungan bagi para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. <br /> <br />Seperti waktu kerja dan kepastian perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, atau PHK. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon