KOMPAS.TV - Cukai rokok naik, selain untuk pemasukan negara, jadi cara pemerintah untuk menekan pengguna rokok terutama bagi mereka yang di bawah umur. <br /> <br />Namun ada dampak lain, industri dan petani tembakau yang terpukul. <br /> <br />Jutaan batang rokok ilegal asal surabaya ini tak jadi terjual ke pasaran. <br /> <br />Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan rencana tersangka menjual rokok ilegal tanpa cukai senilai 3 miliar rupiah. <br /> <br />Total ada 3.120.000 batang rokok yang diamankan. <br /> <br />Peredaran rokok ilegal bukan barang baru di Indonesia. <br /> <br />Hingga bulan Agustus 2020 pemberantasan produk tembakau ilegal mecapai 5.609 tindakan. <br /> <br />Jumlah volume mencapai 273,34 juta batang dengan total nilai mencapai 260,7 miliar rupiah. <br /> <br />Keberadaan rokok ilegal ini pun berdampak pada penerimaan negara. Padahal cukai rokok jadi salah satu penyumbang cukai terbesar. <br /> <br />Di 8 bulan pertama tahun ini, cukai hasil tembakau terkumpul 94,39 triliun rupiah, tumbuh 6,09 persen secara tahunan. <br /> <br />Penerimaan yang masih bertumbuh karena ada penundaan cukai pengusaha di 2019 yang baru dibayarkan tahun 2020. <br /> <br />Pemerintah pun kini tengah menggodok rencana kenaikan cukai rokok tahun 2021. <br /> <br />Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan kami masih mengkaji karena kondisi ekonomi masih terdampak Covid-19. <br /> <br />Pemerintah tahun ini juga sudah menaikkan cukai 23 persen dengan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen. <br /> <br />Kenaikan cukai rokok ini pun memukul industri, ditambah pandemi membuat produksi ikut turun. <br /> <br />Kementerian Perindustrian pun meminta agar pabrikan rokok tetap membeli tembakau petani dengan harga sesuai kualitas. <br /> <br />Di sisi lain, petani tembakau meringis karena harga tembakau yang terlalu murah. <br /> <br />Bahkan, banyak hasil panen tembakau petani tidak laku dijual. <br /> <br />
