Surprise Me!

Respon Pengacara Febi Seputar Kliennya Divonis Bebas Karena Tagih Utang Via Medsos

2020-10-07 1,525 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat menagih utang via medsos, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/10). <br /> <br />Hakim menyatakan tercemarnya nama baik penggugat, dalam hal ini Fitriani Manurung, bukan akibat perbuatan terdakwa, tetapi akibat perbuatan Fitriani Manurung yang tidak mau membayar utangnya. <br /> <br />Terdakwa Febi sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh JPU. <br /> <br />JPU menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni, terdakwa Febi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. <br /> <br />Majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan menyatakan penggugat Fitriani Manurung terbukti meminjam uang dari terdakwa. <br /> <br />Tercemarnya nama baik Fitriani Manurung bukan disebabkan penagihan utang lewat media sosial yang dilakukan terdakwa, tetapi akibat perbuatan penggugat yang tidak mau membayar utang dan juga tidak mengakuianya. <br /> <br />Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah karena menagih utang melalui media sosial dan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia. <br /> <br />Usai mendengarkan putusan, Febi sempat jatuh pingsan. <br /> <br />Sebelumnya, Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat. <br /> <br />Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial. (*) <br /> <br />#utang #tagihutang #febi #febinuramelia #fitrianimanurung #utang70juta #istrikombes #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon