KOMPAS.TV - Pro Kontra UU Cipta Kerja soal ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terus bergulir. Analis ekonomi menyebut perlu adanya tambahan kompensasi bagi para pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir. <br /> <br />Meski menuai aksi penolakan di sejumlah daerah, Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. <br /> <br />Analis ekonomi Josua Pardede menyebut perlu adanya tambahan kompensasi bagi pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi dengan perusahaan dan karyawan terkait ketentuan PKWT. <br /> <br />Sementara itu, jika ada penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan, DPR mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
