JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 anggota DPR RI positif terinfeksi covid-19. <br /> <br />Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. <br /> <br />Azis mengaku belum mengetahui secara detail anggota dari fraksi mana saja yang positif covid-19. <br /> <br />Selain 18 anggota DPR, 22 anggota staf dan tenaga ahli yang berkantor di DPR juga terkonfirmasi positif covid-19. <br /> <br />Namun, hingga hari ini aktivitas karyawan di lingkungan DPR tetap berjalan normal. <br /> <br />Padahal, merajuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 88 Tahun 2020, gedung seharusnya ditutup selama 3 hari kedepan untuk strerilisasi jika ditemukan kasus positif corona di area tersebut. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta menyebut, gedung DPR harus ditutup selama tiga hari karena dinilai dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19. <br /> <br />Penutupan sementara tersebut adalah prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan. <br /> <br />"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020). <br /> <br />Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi ada setidaknya 40 orang yang positif Covid-19 di DPR. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anggota dewan <br /> <br />