Surprise Me!

Soal PHK dan Pesangon di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

2020-10-07 2,995 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta kerja. <br /> <br />Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perihal PHK dan pesangon. <br /> <br />Informasi yang beredar, masyarakat menakutkan jika pengusaha tidak akan membayar pesangon jika terjadi PHK. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, hal tersebut tidaklah benar. <br /> <br />Sebaliknya, ia menekankan Undang-undang Cipta kerja justru memberikan kepastian bagi karyawan yang terkena PHK. <br /> <br />"Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK, tetap diatur sebagaimana undang-undang 13 tahun 2003", ungkap Ida saat memberikan keterangan pers (7/10). <br /> <br />"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha", katanya. <br /> <br />Selain mendapatkan pesangon sebanyak maksimal 19x gaji dari pengusaha, pekerja yang di-PHK tersebut juga mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. <br /> <br />"UU Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan, yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja", tambahnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon