SEMARANG, KOMPAS.TV - Pasca unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, polisi menangkap sekitar 50 orang, yang diduga provokator. <br /> <br />Polisi menduga, unjuk rasa ditunggangi oleh pihak tertentu. <br /> <br />polisi terpaksa menyemprotkan meriam air dan menembakkan gas air mata, ke arah pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke gedung DPRD. <br /> <br />Setelah unjuk rasa dibubarkan, polisi pun melakukan penyisiran ke beberapa ruas jalan, di sekitar gedung DPRD jawa tengah. <br /> <br />Dari penyisiran, sedikitnya ada 50 hingga seratus orang, yang diduga sebagai provokator, ditangkap polisi. <br /> <br />Polisi menduga, aksi ditunggangi oleh pihak tertentu. <br /> <br />Setelah unjuk rasa dibubarkan, petugas kebersihan langsung dikerahkan, untuk membersihkan sisa-sisa kericuhan dan vandalisme, di sekitar Gedung DPRD Jawa Tengah. <br /> <br />Polisi mengungkapkan, akibat kerusuhan, beberapa kendaraan milik Anggota DPRD rusak diamuk massa. <br /> <br />Kaca jendela kantor DPRD, serta sejumlah fasilitas umum seperti trotoar jalan, juga dilaporkan rusak. <br /> <br />Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap di Mapolrestabes Semarang. <br /> <br />Pelajar dan mahasiswa ini, ditangkap petugas saat melakukan perusakan sejumlah kendaraan serta fasilitas Gedung Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. <br /> <br />Ganjar mengaku terkejut karena ada pengunjuk rasa yang tidak mengetahui esensi UU Cipta Kerja yang mereka perjuangkan. <br /> <br />Polisi juga masih menyelidiki siapa otak dari demonstrasi yang berujung anarkistis ini <br /> <br /> <br />