Putra artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis menjalani delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).<br /><br />Artikel Terkait:<br />https://www.suara.com/entertainment/2020/10/08/180418/anak-ayu-azhari-divonis-8-bulan-penjara-terkait-kasus-senpi-ilegal<br /><br />"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," kata Majelis Hakim.<br /><br />Vonis delapan bulan panjara itu dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Axel Djody Gondokusumo selama mendekam di sel tahanan Rutan Salemba. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />#AyuAzhari #AxelDjodyGondokusumo #SenpiIlegal <br /><br />Video Editor: Dewi Yuliantini<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom