KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. <br /> <br />Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP. <br /> <br />Program JKP akan memenuhi hak pekerja yang mengalami PHK, akan menerima pesangon 25 kali upah yang ditetapkan dalam undang undang tenaga kerja. <br /> <br />Di mana tunai 19 kali upah, dan enam kalinnya digunakan dalam program JKP. <br /> <br />Program JKP berupa pelatihan kerja, dan akses penemapatan kerja, yang selama ini belum diatur Undang-undang 13, 2003. <br /> <br />Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah meminta dana, enam triliun rupiah, kepada menteri keuangan, sebagai modal awal membangun program JKP. <br /> <br />Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. <br /> <br />Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP. <br /> <br /> <br /> <br />
