JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan gugatan uji materi atas Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Presiden KSPSI, Andi Ganinena Wena mengimbau, semua buruh KSPSI untuk bergerak secara damai, dalam menyuarakan aksi mereka. Ia juga meminta agar protokol kesehatan, diterapkan dengan baik, selama unjuk rasa. <br /> <br />KSPSI tengah mempelajari pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai kontroversial dan akan mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. <br />Mahkamah Konstitusi memastikan akan bersikap netral, dalam perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang nantinya akan digugat buruh dan pekerja. <br /> <br />MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasa, tanpa mengistimewakan undang undang yang digugat. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
