KOMPAS.TV - Polemik pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut di masyarakat. <br /> <br />Unjuk rasa di kaum buruh dan mahasiswa terus terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Dampaknya, kericuhan yang terjadi juga mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. <br /> <br />Menanggapi polemik Undang-Undang Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan menolak dan akan mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Menyikapi situasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan aksi unjuk rasa lebih banyak disebabkan oleh pengaruh berita-berita hoaks tentang UU Cipta Kerja <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanga Hartarto Menyampaikan, narasi hoak ,terkait perbudakan dalam UU Cipta Kerja, tidak tepat. Menurutnya, semua lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa,harus paham benar isi dari UU Cipta Kerja. <br /> <br />Di tengah pandemi covid-19 ini UU Cipta Kerja sudah disahkan. Jika memang demi kepentingan rakyat, pemerintah diharapkan bisa benare benar bisa memberikan jaminan Undang-Undang itu tidak justru merugikan rakyat. <br /> <br />Sejak disahkan DPR dan pemerintah akhir pekan lalu, hingga kini undang-undang cipta kerja masih menuai kontroversi. Sebagian kalangan menilai UU ini menguntungkan sebagian pihak saja termasuk pengusaha dan merugikan buruh. <br /> <br />Meski sejumlah Menteri Kabinet Kerja sudah memberikan klarifikasi tentang manfaat dan urgensi undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Bagaimana sebenarnya kita membaca dan mencermati Undang-Undang ini? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin dan Wakil Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Baidowi <br /> <br />