KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea sedang mengkaji materi pasal UU Cipta Kerja untuk diajukan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Namun, uji materi tersebut menurut Pakar Hukum Tata Negara bakal menghadapi sejumlah tantangan, termasuk komposisi hakim konstitusi yang dipilih DPR dan presiden. <br /> <br />Uji materi UU Cipta Kerja menunggu 30 hari sejak 5 Oktober 2020. Itu masa paling lama bagi undang-undang yang disahkan DPR untuk mendapatkan nomor di lembar negara, bila tidak ditandatangani presiden. <br /> <br />Bila sudah mendapat nomor undang-undang, maka UU Cipta Kerja bisa diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK. <br /> <br />Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan sudah berancang-ancang mengajukan uji materi. Sebab Andi, seperti buruh yang dipimpinnya, menolak UU Cipta Kerja. <br /> <br />Bahkan, Andi yang kini Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan, BUMN, siap dipecat bila dianggap melawan pemerintah. <br /> <br />Meski kecil kemungkinan menang, Andi Gani mengatakan buruh tetap akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
