MEDAN, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, sebanyak 198 pengunjuk rasa yang sebelumnya ditangkap, telah dibebaskan. <br /> <br />Kepolisian menahan 27 pengunjuk rasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam. <br /> <br />Pihak kepolisian membebaskan 198 pengunjuk rasa yang ditangkap setelah dalam pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana. <br /> <br />198 pengunjuk rasa yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 200 lebih pengunjuk rasa yang ditangkap saat kerusuhan di wilayah kota Medan. <br /> <br />Selain itu, kepolisian telah menetapkan sebanyak 27 pengunjuk rasa sebagai tersangka pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam. <br /> <br /> <br /> <br />
