KOMPAS.TV - Seorang perempuan ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang UU Cipta Kerja. <br /> <br />Pelaku menyebarkan hoaks lantaran mereka kecewa akibat menganggur. <br /> <br />Mabes Polri berhasil menangkap VE, perempuan 36 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan karena menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja di akun media sosial Twitter pribadinya. <br /> <br />Dalam kicauannya yang diunggah setelah pengesahan undang-undang cipta kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, VE mengakui perbuatannya. <br /> <br />Atas perbuatannya ini, VE kemudian diciduk oleh cyber crime Mabes Polri di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober. <br /> <br />Meski telah mengumumkan ada tersangka kasus hoaks terkait poin-poin dalam undang-undang cipta kerja,a kan tetapi polisi belum mampu mengungkapkan dari mana dasar bukti hukum penetapan tersangka hoaks. <br /> <br />Bukti hukum menjadi penting karena saat ini publik belum bisa mengakses naskah final undang-undang cipta kerja yang diklaim beberapa anggota DPR belum final. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
