BANDUNG, KOMPAS.TV Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengonfirmasi surat yang dikirim sudah sampai kepada Presiden dan DPR RI. <br /> <br />Adapun surat aspirasi dari buruh berisi dua poin utama. <br /> <br />Poin pertama, berisi penolakan tegas akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah pusat. <br /> <br />Lalu poin berikutnya, adalah mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengubah Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja. <br /> <br />Namun lebih lanjut Ridwan Kamil mengimbau untuk menggunakan ruang hukum, yaitu menguji materi Undang-Undang Omnibus Law ini ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />"itu sudah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan, kedua (mengimbau) agar lebih aktif mengawal proses peraturan pemerintah ini," ucap Ridwan Kamil. <br /> <br />Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi: <br /> <br />Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat. <br /> <br />Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) <br /> <br />Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih. <br /> <br /> <br /> <br />