JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (05/10/2020) lalu. <br /> <br />Pengesahan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. <br /> <br />Selain klaster ketenagakerjaan, yang juga menimbulkan polemik adalah pasal mengenai perizinan pendidikan. <br /> <br />Aturan terkait pendidikan ada di pasal 65 paragraf 12. <br /> <br />Pada ayat satu disebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. <br /> <br />Sementara di pasal dua disebut, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah. <br /> <br />Sektor pendidikan sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. <br /> <br />Pemerintah harus menyediakan pendididikan yang adil dan merata di seluruh Indonesia. <br /> <br />Bagaimana persisnya rencana perizinan pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dimaksud pemerintah dalam pasal pendidikan di UU Cipta Kerja? <br /> <br />Lalu sejauh mana pasal itu diduga berpotensi mendorong komersialisasi pendidikan yang bertolak belakang dengan UUD 1945? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam, Pengamat Pendidikan dari Taman Siswa Darmaningtyas, dan Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. <br /> <br />