JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. <br /> <br />"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu (11/10/1020). <br /> <br />Anies Jelaskan Alasan dicabutnya rem darurat adalah karena adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta selama sebulan pemberlakuan PSBB ini. <br /> <br />"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," lanjutnya. <br /> <br />Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. <br /> <br />PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. <br /> <br />