JAKARTA, KOMPAS.TV "Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020."begitu bunyi keterangan unggahan Instagram Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020). <br /> <br />Adapun PSBB transisi ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. <br /> <br /> <br />Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi keputusan Pemprov DKI yang memberlakukan PSBB transisi. <br /> <br />Suhaimi menilai Pemprov DKI sudah membuat keputusan berdasarkan fakta dan data ilmiah di lapangan. <br /> <br />"Saya apresiasi pemprov dki Jakarta yangg dalam menetapkan statusnya itu berdasarkan data dan fakta di lapangan. Apakah PSBB itu dilanjutkan atau transisi itu sudah sesuai data-data di lapangan. Saya kira untuk ke depan, harus tetap seperti ini. Jadi secara ilmiah, secara data dan fakta itu bisa dipertanggungjawabkan."ungkap Suhaimi dalam wawancara bersama Kompas TV. <br /> <br />Lebih lanjut Suhaimi mendorong Pemprov DKI bersinergi dengan pemerintah pusat, agar kompak menekan angka Covid-19 di kota lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. <br /> <br />