Surprise Me!

Pemprov Jawa Timur Sosialisai Undang-Undang Cipta Kerja

2020-10-12 4,231 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagiyo, mulai menyosialisasikan UU Cipta Kerja demi menghindari disinformasi di tengah masyarakat. <br /> <br />Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dan perintah Gubernur Jawa Timur, Khofifa Indar Parawansa. <br /> <br />Mulai hari Senin, Himawan akan menggelar webinar bersama jajarannya, untuk menyamakan persepsi terkait isi UU Cipta Kerja. <br /> <br />Ia tak menampik bahwa terdapat kekurangan dan kelemahan pemerintah pusat, terutama dalam hal koordinasi dan sosialisasi. <br /> <br />Mulai dari proses pembahasan RUU, hingga UU disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu. <br /> <br />Setidaknya ada beberapa hal yang harus dibahas bersama, salah satunya tentang pengupahan. <br /> <br />Ia menambahkan setiap perusahaan nantinya harus mencantumkan struktur dan skala pengupahan, hingga menjamin perlindungan pekerja melalui jaminan sosial dan jaminan kesehatan. <br /> <br />Gubernur Jawa Timur, menyatakan perlu koordinasi dan kerja keras dari semua pihak, terutama jajaran Dinakertrans, untuk menghindari disinformasi terkait UU Cipta Kerja. <br /> <br />Setelah mendapatkan naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat, setidaknya ada 12 poin yang tidak sesuai seperti yang beredar di media sosial. <br /> <br />Misalnya terkait penghapusan ketentuan soal upah minimum, hingga terkait dengan cuti. <br /> <br />Khofifah meminta jajaran Dinsnakertrans Provinsi Jawa Timur, untuk mulai menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara agresif. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon