Surprise Me!

Polisi Tetapkan 43 Tersangka Rusuh Demo UU Cipta Kerja

2020-10-12 2,023 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan 43 tersangka rusuh demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta sekaligus melakukan penahanan terhadap 14 orang. <br /> <br />Salah satu tersangka mengaku ikut berdemo dan melakukan perusakan karena adanya hoaks di media sosial. <br /> <br />Polda Metro Jaya terus mengusut tersangka rusuh demo di Jakarta yang berujung pada perusakan. <br /> <br />Dari 87 nama yang dilakukan gelar perkara, 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Bahkan 14 orang diantranya telah ditahan polisi. <br /> <br />Salah satu tersangka yang ikut berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja mengaku ikut berunjuk rasa karena hasutan yang beredar di media sosial. <br /> <br />Bukan hanya tak faham soal Undang Undang Cipta Kerja yang jadi tuntutan, tersangka meminta maaf akibat tindakan perusakan fasilitas umum. <br /> <br />Dalam berdemokrasi, berbeda pendapat tentu bisa disampaikan dengan tetap menanti aturan yang ada. <br /> <br />Bukan bertindak anarkis, apalagi melakukan perusakan fasilitas umum yang banyak dugunakan masyrakat, termasuk yang salama ini juga dinikmati oleh pengunjuk rasa itu sendiri. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon