Surprise Me!

Menilik Fakta dan Hoaks dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

2020-10-12 468 Dailymotion

KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR senin lalu (12/10/2020) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Namun UU ini masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. <br /> <br />Unjuk rasa besar-besaran terjadi di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja itu. <br /> <br />Presiden Joko Widodo menyebut, banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras UU Cipta Kerja. <br /> <br />Presiden mencontohkan, salah satunya soal penghapusan upah minimum. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjan, Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberi ruang bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya. <br /> <br />Ida menambahkan, dalam uu cipta kerja ini juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang di phk. <br /> <br />Sementara itu, 2 organisasi buruh, KSPSI dan KSPI akan mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Pemerintah harus memastikan UU Cipta Kerja bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraaan para buruh. <br /> <br />Bagaimana respons pemerintah khususnya Kementerian untuk merespons pasal-pasal yang disorot publik dan apa saja hoaks dan fakta dari Undang-Undang ini? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari dan Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, Bibit Gunawan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon