Pemerintah menuding demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada Selasa-Kamis (06-18/10) lalu 'ditunggangi' serta sarat dengan aksi 'anarkis'. Akibatnya, ribuan orang ditangkap, meski sebagian besar kini sudah dibebaskan.<br /><br />Namun di lapangan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan polisi kepada pendemo. <br /><br />"Kalau sudah ditangkap, mengapa harus dipukuli," kata Asfinawati, Direktur YLBHI. “Sedang orasi, tidak melakukan apapun, tiba-tiba disemprot gas air mata,” ia menambahkan. <br /><br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut demonstrasi terjadi karena “dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang [Cipta Kerja] dan hoaks di media sosial”.