KOMPAS.TV - Ibu kota Jakarta kembali ke PSBB transisi. Ada beberapa kegiatan usaha yang akhirnya diperbolehkan beroperasi. Ada pula yang aktivitas usahanya dapat dijalankan lebih leluasa lagi, mari kita ambil 3 contoh. <br /> <br />Pertama, kelompok restoran, rumah makan dan kafe. Setelah diperbolehkan hanya pesan antar dan pesan bawa pulang. <br /> <br />Kini, bisnis rumah makan diizinkan untuk menerima tamu untuk makan di tempat, mulai pukul 6 pagi hingga 9 malam. <br /> <br />Beberapa protokol yang harus dipatuhi, adalah kapasitas maksimal rumah makan hanya 50 persen. <br /> <br />Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah. Sterilisasi alat makan dan minum. <br /> <br />Kemudian, live musik dapat dilakukan dengan jaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan. Terakhir, pelayan harus memakai masker, face shield dan sarung tangan. <br /> <br />Beberapa aturan juga diterapkan di aktivitas indoor, jika ingin mengadakan rapat, workshop, seminar, teater dan tayangan bioskop. <br /> <br />Sedikit berbeda di kapasitas maksimal 25 persen. Serta pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mengajukan syarat tambahan ketentuan buka, dimana pengelola gedung, harus mengajukan permohonan persetujuan teknis. <br />Nah bagaimana dengan taman rekreasi dan pariwisata, seperti Ancol, Taman Mini dan Ragunan. <br /> <br />Syarat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 adalah kapasitas maksimal bagi pengunjung 25 persen. <br /> <br />Pembelian tiket wajib secara daring. Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, dilarang masuk. <br /> <br />Kemudian, ada pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. <br /> <br /> <br />
