JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan 4 urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada 24 orang rektor Universitas di Indonesia. <br /> <br />Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Forum Rektor Indonesia, melalui video conference, Senin (12/10/20). <br /> <br />Menurut Menaker, perpindahan lapangan kerja ke negara lain menjadi salah satu urgensi disahkannya Undang-undang cipta kerja. <br /> <br />"Jika tidak kita lakukan reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja ini maka yang akan terjadi adalah lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif", ujar Ida. <br /> <br />Menaker lalu menambahkan, daya saing pencari kerja di Indonesia relatif rendah dibanding negara lain. <br /> <br />Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan alasan mengapa Undang-undang Cipta Kerja dibutuhkan. Ida menyebut, karena situasi persaingan global yang semakin ketat maka membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />