JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada 3 draf RUU yang diedarkan ke publik sejak pengesahan di badan legislasi DPR. <br /> <br />UU ini jadi prioritas karena diusulkan Presiden Joko Widodo saat pidato pertama setelah pelantikannya Oktober 2019 lalu. <br /> <br />Draf UU dikirim ke DPR pada 12 Februari 2020 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani. <br /> <br />Tebalnya 1.028 halaman, terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. <br /> <br />Lantas, draf pertama setelah pembahasan DPR diedarkan pada saat paripurna, setelah persetujuan 7 dari 9 fraksi di Baleg DPR, drafnya berjumlah 905 halaman. <br /> <br />Lalu ada draf kedua, jumlah halamannya 1.052 beredar pada 10-11 Oktober. <br /> <br />Di halaman awal dalam draf tertulis tanggal 9 Oktober 2020. <br /> <br />Draf ketiga muncul pada 12 Oktober 2020. <br /> <br />Yang ini istimewa, karena ada lampiran di halaman akhir untuk tanda tangan Pimpinan Sidang Paripurna Aziz Syamsudin dari Partai Golkar. <br /> <br />Kata Sekjen DPR Indra Iskandar inilah draf yang diserahkan ke presiden. <br /> <br />Menurut pasal 72 ayat 2, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR punya waktu 7 hari kerja setelah pengesahan menyampaikan RUU ke presiden. <br /> <br />Maka menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, batas akhir pengiriman UU Cipta Kerja yang telah disahkan adalah 14 Oktober. <br /> <br />Sebagai catatan, draf yang dirapikan berasal dari draf 905 halaman, yang diedarkan salah satu Anggota Baleg dari PPP Ahmad Baidowi. <br /> <br />Sementara menurut Anggota Baleg DPR Firman Subagyo, sejak 5 Oktober setelah pengesahan rancangan menjadi UU, yang berubah adalah formatnya bukan substansinya. <br /> <br />Setelah draf dikirim ke presiden, jumlah halaman kembali ringkas, hanya 812 halaman. <br /> <br />Lalu apakah setelah yang 812 halaman ini akan ada lagi draf-draf lain? <br /> <br />Kata Sekjen DPR Indra Iskandar dan Firman Subagyo, hanya perubahan teknis, seperti salah ketik, salah spasi, dan huruf besar huruf kecil, tanpa ada perubahan substansi. <br /> <br />Lalu pemerintah juga meringkas lagi jumlah halaman RUU menjadi 812 halaman. <br /> <br />Nah, pertanyaannya dengan perubahan halaman yang begitu banyak, betulkah tak ada perubahan substansi? <br /> <br />Simak pembahasannya di Kompas Siang, 14 Oktober 2020 <br /> <br />
