LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah tak digubris saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung kembali melanjutkan aksi mereka. <br /> <br />Senin (12/10/2020), massa menyasar Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Mereka merasa perlu menyampaikan aspirasi melalui Wali Kota karena sebelumnya telah mendatangi waki rakyat di gedung DPRD Lampung namun tidak mendapatkan respon. <br /> <br />Mereka bersikukuh memprotes Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja. Mereka menilai substansi omnibus law syarat akan kepentingan investor dan mengabaikan hak-hak pekerja. <br /> <br />Menanggapi unjuk rasa demonstran, Herman HN Wali Kota Bandar Lampung sempat menemui langsung dan berada di tengah-tengah mahasiswa menyikapi tentang omnibus law. <br /> <br />Pemerintah kota Bandar Lampung menyikapinya dalam tiga poin <br /> <br />Antara lain : <br /> <br />1. Setiap badan usaha harus memiliki izin lingkungan <br /> <br />2. Terkait PHK, gaji buruh dinaikan 2 kali lipat atau 100 persen. Kemudian memberikan uang pesangon sesuai peraturan yang telah ditentukan. Dengan konsekuensi pencabutan izin usaha, jika dilanggar. <br /> <br />3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah. <br /> <br />Setelah diberikan ruang dalam menyampaikan aspirasi, serta mendapatkan kesepakatan antara wali kota dan mahasiswa dalam menyikapi undang-undang omnibus law, massa membubarkan diri dengan tertib. <br /> <br />#omnibuslaw #unjukrasa #mahasiswamuhammadiyah <br /> <br />