Surprise Me!

Polisi Menjerat Anggota KAMI Dengan UU ITE

2020-10-13 1,497 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan ada 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap dengan dugaan menyebarkan hoaks terkait Undang-undang Cipta Kerja. <br /> <br />Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, mereka memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan sara dan penghasutan. <br /> <br />Karopenmas Polri menyebut unsur penghasutan terdapat dalam pernyataan berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja. <br /> <br />Polisi memastikan mereka tidak melihat latar belakang organisasi para pelaku, melainkan dugaan kejahatan yang mereka lakukan. <br /> <br />Para petinggi KAMI yang ditangkap di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. <br /> <br />Polisi mengatakan, Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Sementara Anton Permana ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan Whatsapp terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon