Surprise Me!

Bawaslu Larang Peserta Pilkada Berkampanye Libatkan Anak

2020-10-14 1,541 Dailymotion

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum melarang peserta pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat melibatkan anak saat kampanye. Jika kedapatan, pasangan calon yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana. <br /> <br />Ketentuan tersebut berlaku baik dalam kampanye secara tatap muka, maupun via daring. Bawaslu menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi politik. <br /> <br />"Keterlibatan anak dalam kampanye itu dilarang, baik itu pertemuan tatap muka maupun via daring. Kita minta paslon memastikan, karena anak-anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi politik," ucap Faisal Riza, Komisioner Bawaslu Kalbar. <br /> <br />Dalam penerapan aturan tersebut, Bawaslu turut berkejra sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar. <br /> <br />Bentuk kerja sama yang dijalin berupa sosialisasi, proses penindakan, hingga pembentukan pos pelaporan khusus. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#Pilkada #PilkadaKalbar <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon