Surprise Me!

Polemik Draf Final UU Cipta Kerja, Apakah Substansi Berubah-Ubah?

2020-10-14 2,075 Dailymotion

KOMPAS.TV - 5 Oktober 2020, draf rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, disetujui DPR, dan disahkan bersama pemerintah, dalam rapat paripurna, yang lebih cepat dari jadwal. <br /> <br />Saat itu, draf rancangan undang-undang yang beredar setebal 905 halaman, diperoleh dari pimpinan badan legislasi DPR, meski belum bisa diakses publik lewat laman dpr.go.id. <br /> <br />Alasannya, masih ada kesalahan penulisan kata, serta kurangnya tanda baca. <br /> <br />Tapi, Senin pagi, beredar lagi draf undang-undang cipta kerja yang berbeda, setebal 1.035 halaman. <br /> <br />Namun pada Senin malam, Kompas kembali menerima draf undang-undang cipta kerja berbeda, yang berubah lagi. Menyusut menjadi total 812 halaman. <br /> <br />Anggota DPR, sekaligus sekjen partai persatuan pembangunan, PPP, Arsul sani, mengakui, memang tidak ada draf final rancangan undang-undang cipta kerja yang dibagikan sebelum paripurna. <br /> <br />Tapi ia yakin, meski jumlah halaman berubah, hal ini tidak mengubah substansi, atau isi undang-undang cipta kerja yang telah disahkan. <br /> <br />Meski demikian, selain dari jumlah halaman, hasil pengecekan kompas, mengungkap ada perbedaan sejumlah substansi dalam tiga draf undang-undang cipta kerja yang beredar. <br /> <br />Misalnya, soal aturan pesangon, ada perubahan bunyi pasal 156 dari draf versi 905 halaman yang mengatur pemberian pesangon saat terjadi PHK, diberikan "paling banyak" 19 kali upah sesuai masa kerja. <br /> <br />Pada draf 1.035 halaman, frasa "paling banyak" dihapus, dan diganti dengan frasa "dengan ketentuan", yang dipertahankan pada draf versi 812 halaman. <br /> <br />Berubah-ubahnya draf undang-undang cipta kerja serta tidak adanya kepastian draf ini dinilai berpotensi cacat formil ketika diuji ke mahkamah konstitusi. <br /> <br />Dua induk organisasi besar buruh, KSPSI dan KSPI, pun memastikan maju ke MK, begitu undang-undang sapu jagat ini mendapat nomor, dan menjadi lembar negara. <br /> <br />Dengan berubah-ubahnya draf undang-undang cipta kerja, wajar jika publik mempertanyakan draf sebenarnya yang disahkan dalam rapat paripurna. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon