JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR mengirimkan naskah final undang-undang cipta kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara. <br /> <br />Naskah final Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. <br /> <br />DPR mengutus Sekjennya, Indra Iskandar untuk menyerahkan Undang-undang Cipta Kerja ke Menteri Sekertaris Negara, Pratikno. <br /> <br />Tidak ada pimpinan DPR yang ikut menyerahkan Undang-undang itu karena hanya bersifat administratif. <br /> <br />Untuk undang-undang sendiri disebut berjumlah 488 halaman dan disertai penjelasannya, sehingga total mencapai 812 halaman. <br /> <br />Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tebalnya mencapai 812 halaman. <br /> <br />Draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden sesuai aturan tenggat yang berlaku di Undang-undang. <br /> <br /> <br /> <br />
