TANGERANG, KOMPAS.TV - 6 orang peserta demo berstatus pelajar juga ditangkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. <br /> <br />Semuanya menjadi tersangka karena melakukan perusakan dan pelemparan ke arah petugas Kepolisan saat melaksanakan pengamanan demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, di Tangerang, Banten, Selasa (13/10/20). <br /> <br />Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyebut, motifnya ada nuansa kebencian karena petugas Kepolisian dianggap menghalangi aksi pelaku. <br /> <br />Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan dan memberikan catatan tersendiri, khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) para pelaku. <br /> <br />Kapolres menambahkan, kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa. <br /> <br />Kapolres juga mengatakan, jajarannya masih menyelidiki ponsel para pelaku untuk melakukan pendalaman terkait ajakan untuk berdemo. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />