SURABAYA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan oleh istri pasien ketiga Petugas Satgas Covid-19 Puskesmas Sememi terus berlanjut. <br /> <br />Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka merupakan istri dari pasien positif covid-19 yang akan dievakuasi petugas dari Rusun Bandar-Rejo ke Rumah Sakit BDH Surabaya. <br /> <br />Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dari kasus ini. <br /> <br />Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada tersangka, guna menjalani pemeriksaan terkait statusnya yang telah ditetapkan polisi. <br /> <br />Tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi petugas medis dalam pencegahan virus dan penyakit menular. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />